KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:08 WIB
Sumber :
- Instagram: kpubanyuwangi
Selain persyaratan umum di atas, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
- Berhenti dari jabatan di KPU, Bawaslu, atau DKPP paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
- Melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi ASN.
- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota legislatif yang belum dilantik.
Permohonan Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
Baca Juga :
Peringati HUT Humas Polri Ke-73, Polres Situbondo Berbagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon harus mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Banyuwangi. Permohonan ini harus disertai dengan penunjukan admin Silon dan petugas penghubung, serta menggunakan formulir yang telah disediakan.
Jadwal dan Lokasi Pendaftaran
Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi, Jl. K.H. Agus Salim No.7, Kebalenan, Mojopanggung, Kecamatan Banyuwangi.
Selasa, 27 Agustus 2024, dan Rabu, 28 Agustus 2024: Pukul 08.00 - 16.00 WIB
Halaman Selanjutnya
Kamis, 29 Agustus 2024: Pukul 08.00 - 23.59 WIB