Kecanduan Judi Online, Karyawan Minimarket Curi Uang 43 Juta

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • Ilustrasi/ VIVA Banyuwangi

Depok, VIVA Banyuwangi – Diduga akibat kecanduan judi online, seorang karyawan sebuah minimarket nekat melakukan tindak pencurian di tempatnya bekerja. Sedikitnya uang tunai senilai 43 juta dibawa kabur pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Nasi Tutug Oncom, 5 Fakta Menarik di Balik Kelezatan Sederhana

Berakhir sudah pelarian RS, seorang pegawai sebuah minimarket di bilangan Cilodong Kota Depok Jawa Barat di Mapolsek Sukmajaya. Minggu 3 Desember 2023.

RS diduga merupakan pelaku tindak pencurian dengan cara membobol brangkas tempat penyimpanan uang. Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai 43 juta di tempatnya bekerja pada 22 oktober 2023.

Sanghyang Tikoro, 5 Misteri yang Menyelimuti Goa Purba

"Uang curiannya kurang lebih Rp 43 juta. Sebagian sudah dihabiskan main judi online. Duit yang habis untuk judi slot Rp 33 juta,” ujar Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono.

Aksi pencurian ini terbongkar setelah teman kerja pelaku melakukan pengecekan pada rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas pelaku melakukan aksi pencuriannya.

Terowongan Sasaksaat, Misteri yang Menembus Lorong Waktu

"Pencurian terjadi pada tanggal 22 Oktober lalu. Diketahui oleh seorang saksi yang juga rekan kerja pelaku melalui rekaman CCTV,” tutur Kompol Margiyono.

Mengetahui aksinya dilaporkan Polisi, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di wilayah Bogor Jawa Barat namun Polisi berhasil mengejar dan menangkap pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title