Kecanduan Judi Online, Karyawan Minimarket Curi Uang 43 Juta

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • Ilustrasi/ VIVA Banyuwangi

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang sisa pencurian, baju karyawan serta tanda pengenal. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan.

Kelas Multikultural: Merajut Kebhinekaan dan Toleransi

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 3 Desember 2023 - 08:10 WIB
Judul Artikel : 
Ketagihan Judi Online, Pegawai Minimarket Curi Uang Rp 43 Juta di Depok
Link Artikel : 
https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1663719-ketagihan-judi-online-pegawai-minimarket-curi-uang-rp-43-juta-di-depok?page=2
Oleh : Bayu Nugraha,Andrew Tito