Kecanduan Judi Online, Karyawan Minimarket Curi Uang 43 Juta

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • Ilustrasi/ VIVA Banyuwangi

Depok, VIVA Banyuwangi – Diduga akibat kecanduan judi online, seorang karyawan sebuah minimarket nekat melakukan tindak pencurian di tempatnya bekerja. Sedikitnya uang tunai senilai 43 juta dibawa kabur pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Sanghyang Tikoro, 5 Misteri yang Menyelimuti Goa Purba

Berakhir sudah pelarian RS, seorang pegawai sebuah minimarket di bilangan Cilodong Kota Depok Jawa Barat di Mapolsek Sukmajaya. Minggu 3 Desember 2023.

RS diduga merupakan pelaku tindak pencurian dengan cara membobol brangkas tempat penyimpanan uang. Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai 43 juta di tempatnya bekerja pada 22 oktober 2023.

Terowongan Sasaksaat, Misteri yang Menembus Lorong Waktu

"Uang curiannya kurang lebih Rp 43 juta. Sebagian sudah dihabiskan main judi online. Duit yang habis untuk judi slot Rp 33 juta,” ujar Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono.

Aksi pencurian ini terbongkar setelah teman kerja pelaku melakukan pengecekan pada rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas pelaku melakukan aksi pencuriannya.

Rumah Gurita Bandung, Misteri yang Bikin Merinding!

"Pencurian terjadi pada tanggal 22 Oktober lalu. Diketahui oleh seorang saksi yang juga rekan kerja pelaku melalui rekaman CCTV,” tutur Kompol Margiyono.

Mengetahui aksinya dilaporkan Polisi, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di wilayah Bogor Jawa Barat namun Polisi berhasil mengejar dan menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang sisa pencurian, baju karyawan serta tanda pengenal. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 3 Desember 2023 - 08:10 WIB
Judul Artikel : 
Ketagihan Judi Online, Pegawai Minimarket Curi Uang Rp 43 Juta di Depok
Link Artikel : 
https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1663719-ketagihan-judi-online-pegawai-minimarket-curi-uang-rp-43-juta-di-depok?page=2
Oleh : Bayu Nugraha,Andrew Tito