Begini Modus Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tiri di Bangorejo
- Moh. Hasbi
Banyuwangi – Setelah berhasil dibekuk polisi terduga SUG (46) warga asal Kecamatan Bangorejo tanpa perlawanan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (05/05/2023). Polisi melakukan introgasi terhadap pelaku. Modus ayah tiri bejat tersebut merayu anak tiri yang masih berumur 16 th dengan berjanji akan mencukupi semua kebutuhannya.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam saat didepan penyidik pelaku mengakui semua aksi perbuatan bejat terhadap anak tirinya tersebut.
Saat diperiksa SUG menceritakan pada mulanya merayu korban dan akan mencukupi segala kebutuhan si korban, sehingga saat dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh ayah tirinya, korban FR tak kuasa untuk menolak tawaran si pelaku.
"Sering diberi uang oleh pelaku, akhirnya korban tak kuasa menolak saat dipaksa melakukan hubungan badan, jika tidak menuruti birahinya korban diancam tidak dicukupi lagi kebutuhannya," beber AKP Sutarkam.
Pihaknya menggambarkan bahwa saat melancarkan aksi bejatnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, sebab ibu dan anggota keluarga lainnya bekerja di luar rumah hingga malam hari.
"Jadi korban FR lebih sering berdua bersama SUG si ayah tirinya, nah dari situlah niat jahat pelaku muncul untuk merayu si korban," kata Kapolsek Bangorejo.
Selanjutnya penanganan kasus pencabulan tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim polsek Bangorejo Ipda Gatot Kukuh Suryawan melakukan pemeriksaan secara intensif dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.