Bendahara Desa Tamanagung Diduga Gelapkan Uang Pajak, Kini Bertanggung Jawab ke Inspektorat

Kades Taman Agung, Suharto
Sumber :
  • Roni Subhan/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Dugaan penggelapan uang pajak terjadi di Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Seorang bendahara desa diduga menggelapkan uang pajak bangunan yang telah dibayarkan oleh warga pada tahun 2023. 

Akses Jalan di Kampung Bongkoran Wongsorejo Rusak Parah, Warga: Penuh Lumpur dan Batu Cadas

Kepala Desa Tamanagung, Drs. Suharto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bendahara desa bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mulai mengembalikan uang yang sempat dibawanya. 

"Benar, kejadian itu terjadi pada tahun 2023, dan bendahara desa telah mengakui serta segera mengembalikan uang yang digunakannya," ujar Suharto. 

Petani Bongkoran Wongsorejo Siap Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani: Hasil Jagung Kami Melimpah

Berdasarkan keterangan, jumlah uang pajak yang dipakai oleh bendahara desa mencapai Rp 28 juta. Hingga saat ini, baru Rp 15 juta yang dikembalikan secara bertahap, sementara sisanya masih menjadi tanggungan. 

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga terkait kebocoran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala desa pun segera melaporkan kejadian ini ke Inspektorat Banyuwangi agar mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Pedagang Bunga di TPU Sidodadi, Berkah Malam Jumat Manis

Sebagai bentuk sanksi administratif, bendahara desa tersebut telah dipindahkan dari jabatannya dan kini menjabat sebagai staf biasa. 

Sanksi Hukum dan Regulasi Desa 

Tindakan penggelapan uang pajak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 2 UU tersebut, pelaku yang terbukti melakukan korupsi dapat dikenakan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta. 

Selain itu, dalam ranah pemerintahan desa, kasus ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam Pasal 64 disebutkan bahwa perangkat desa harus bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. 

Kepala Desa Tamanagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pengembalian dana ini agar masyarakat tidak dirugikan. Warga diharapkan tetap membayar pajak melalui jalur resmi untuk menghindari potensi penyalahgunaan di masa mendatang.