Melanggar, 10 Ribu APK di Jember Ditertibkan

Ribuan APK peserta Pemilu 2024 melanggar di Jember ditertibkan
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi - Banyak melanggar, sebanyak 10.118 Alat Peraga Kampanye (APK) Milik peserta Pemilu 2024 ditertibkan.

Kompak, Suami Istri di Jember Jadi Penjual Sabu

Puluhan ribu APK yang melanggar pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 ini, melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Jember.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 tentang bahan kampanye yang dapat ditempel, terdapat larangan ditempel di tempat umum.

Diancam Akan Dibunuh, Remaja 14 Tahun Diduga Jadi Korban Perkosaan

Seperti, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung halaman sekolah maupun Perguruan tinggi, fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

Dimana dalam penertiban yang dilakukan secara serentak oleh Panwascam Se-Kabupaten Jember, banyak yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) seperti dipaku di pohon, dipasang ditiang listrik atau telepon, yakni 10.000.

Di Jember, ODGJ Terapi Dengan Nobar Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan

Sedangkan yang melanggar PKPU sejumlah 118 diantaranya, dipasang di tempat ibadah, dipasang di kantor pemerintah, fasilitas kesehatan, pendidikan, dengan total keseluruhan 10.118 yang dilakukan sejak 22 Desember 2023.

Adapun rincian APK yang ditertibkan, APK Capres - Cawapres sebanyak 577 buah, APK DPD sebanyak 372 buah dan APK milik Calon Legislatif (Caleg) sebanyak 9.169 buah.

Halaman Selanjutnya
img_title