Bagaimana Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa?
- https://www.gooddoctor.co.id/parenting/kesehatan-anak/obat-tetes-mata-untuk-bayi/
Religi, VIVA Banyuwangi –Adakalanya saat berpuasa, kita mengalami sesuatu yang tidak dapat kita prediksi, salah satunya adalah sakit. Seorang muslim yang mengalami sakit mata atau telinga, salah satu solusinya adalah memakai obat tetes untuk menyembuhkan atau meredakan sakitnya. Lalu, bagaimana hukumnya memakai obat tetes pada mata atau telinga saat berpuasa? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasanya?
Puasa adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa di antaranya yaitu masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka, yaitu mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga. Benda yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa jika mencapai bagian dalam tubuh.
Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:
وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ
“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).
Hukumnya dapat berbeda apabila kondisi sakit telinga yang diderita berat, dan hanya dapat diredakan dengan obat tetes telinga. Kondisi seperti itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena bersifat darurat. Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut:
ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث
“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).
Berbeda dengan perihal penggunaan obat tetes untuk mata, hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai tenggorokan. Meneteskan obat mata dianalogikan dengan iktihal (memasukkan celak mata), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini :
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Kesimpulannya, memakai obat tetes telinga saat puasa dapat membatalkan, terkecuali dalam keadaan darurat. Berbeda dengan memakai obat tetes mata, hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.