Didesak Berbagai Pihak, Polres Bondowoso Bertindak Atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak Yatim Piatu
- Polres Bondowoso/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Polisi Resor (Polres) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) akhirnya bertindak atas kasus rudapaksa yang menimpa bocah yatim piatu oleh tersangka yang bernama Gangga Riskiyanto, warga Dusun Sukowangkit, Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, saat ini melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan atau kejahatan seksual terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.
AKP Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Bondowoso mengatakan, hingga kini pihaknya menerjunkan anggota unit PPA untuk memburu pelaku. Bahkan, pengejaran hingga keluar pulau.
"Benar mas, kami telah menerjunkan tim hingga luar pulau untuk memburu pelaku pencabulan ini," ungkap Joko pada media, Kamis 1 Februari 2024.
Atas kasus ini, polisi telah melakukan seluruh proses sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti hingga penetapan tersangka sampai penetapan DPO.
"Seluruh prosedur sudah kami lakukan, setelah kita cek posisi kami menuju lokasi tersangka selanjutnya berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat," pungkas Joko.
Kasus asusila tersebut terjadi pada pertengahan November 2023. Keluarga korban, melaporkan kasus itu satu minggu setelah kejadian.