Didesak Berbagai Pihak, Polres Bondowoso Bertindak Atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak Yatim Piatu

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso
Sumber :
  • Polres Bondowoso/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Polisi Resor (Polres) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) akhirnya bertindak atas kasus rudapaksa yang menimpa bocah yatim piatu oleh tersangka yang bernama Gangga Riskiyanto, warga Dusun Sukowangkit, Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.

Tugas dan Tanggung Jawab Anak Dirumah Sesuai Usia, Langkah Kecil Menuju Kemandirian

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, saat ini melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan atau kejahatan seksual terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

AKP Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Bondowoso mengatakan, hingga kini pihaknya menerjunkan anggota unit PPA untuk memburu pelaku. Bahkan, pengejaran hingga keluar pulau.

Honor Perangkat Desa Sidowangi Tersendat 4 Bulan, ini Tahapan Pengajuannya

"Benar mas, kami telah menerjunkan tim hingga luar pulau untuk memburu pelaku pencabulan ini," ungkap Joko pada media, Kamis 1 Februari 2024.

Atas kasus ini, polisi telah melakukan seluruh proses sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti hingga penetapan tersangka sampai penetapan DPO.

Ratusan Pelajar Banyuwangi Ikuti Kompetisi Kreasi Baris Berbaris

"Seluruh prosedur sudah kami lakukan, setelah kita cek posisi kami menuju lokasi tersangka selanjutnya berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat," pungkas Joko.

Kasus asusila tersebut terjadi pada pertengahan November 2023. Keluarga korban, melaporkan kasus itu satu minggu setelah kejadian.

Halaman Selanjutnya
img_title