Bawaslu Banyuwangi Pastikan Tak Pandang Bulu Tertibkan APK di Masa Tenang
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Masa tenang yang telah dimulai jelang penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024 diawali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
“Tidak ada pengecualian, semua harus diturunkan,” kata Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale pada Banyuwangi.viva.co.id.
Menurutnya, selama reklame mengandung unsur kampanye dan objek berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, maka Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi serta pihak terkait akan menertibkan.
Bawaslu dan Satpol PP tertibkan APK
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Namun demikian, Ansel mengatakan bahwa Bawaslu Banyuwangi telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu memahami regulasi untuk menurunkan APK secara mandiri pada hari terakhir kampanye yaitu 10 Februari 2024.
Mengenai sanksi, Ansel mengatakan bahwa hal tersebut dapat masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal dengan ancaman hukuman pidana.
“Bukan mengancam tetapi norma di undang-undang mengaturnya begitu dan harus diketahui oleh semua orang termasuk peserta pemilu yang mereka sebagai pembuat undang-undang,” tutur Ansel.