Paket Sembako Caleg Partai Gerindra, Demas Brian: Bawaslu Punya Kewenangan Menindak

Demas Brian, S.H., M.H Wakil 1 Dekan Fakultas Hukum Untag Banyuwangi
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Terbongkarnya dugaan penyebaran paket sembako menjelang Pemilu 2024 yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Banyuwangi, mendapatkan tanggapan dari pakar hukum Universitas 17 Agustus Banyuwangi yang mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Polresta Banyuwangi Mutasi 9 Kapolsek, Ini Daftarnya

Dukungan terhadap pengungkapan temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan menjelang Pemilu 2024, diberikan kalangan akademisi.

Menurut Demas Brian, akademisi dari Untag Banyuwangi. Bawaslu memiliki kewenangan yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

29 dari 75 Panwascam Kembali Dapat Kepercayaan Bawaslu Banyuwangi

“Peran Bawaslu di Pasal 22e ayat 5 Undang-undang Dasar ditetapkan sebagai pengawas adanya pelanggaran Pemilu. Sedangkan pidananya itu di Kepolisian,” ujar Demas Brian. Senin, 12 Februari 2024.

Dalam pelaksanaan Pemilu dibagi atas 3 pelanggaran. Pelanggaran pemilu, kejahatan pemilu dan sengketa hasil pemilu.

Rp 111,5 Miliar Digelontorkan untuk Pilkada Banyuwangi, Diprediksi Cair April

“Bawaslu hanya pada pelanggaran saja. Dia (Bawaslu) memiliki kewenangan previllage yang tidak dimiliki lembaga lain. Hanya Bawaslu,” tutur Demas secara Eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.

Untuk kejahatan Pemilu itu ranah penindakannya ada Kepolisian dan untuk sengketa hasil Pemilu menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya
img_title