Paket Sembako Caleg Partai Gerindra, Demas Brian: Bawaslu Punya Kewenangan Menindak
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Terbongkarnya dugaan penyebaran paket sembako menjelang Pemilu 2024 yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Banyuwangi, mendapatkan tanggapan dari pakar hukum Universitas 17 Agustus Banyuwangi yang mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dukungan terhadap pengungkapan temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan menjelang Pemilu 2024, diberikan kalangan akademisi.
Menurut Demas Brian, akademisi dari Untag Banyuwangi. Bawaslu memiliki kewenangan yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
“Peran Bawaslu di Pasal 22e ayat 5 Undang-undang Dasar ditetapkan sebagai pengawas adanya pelanggaran Pemilu. Sedangkan pidananya itu di Kepolisian,” ujar Demas Brian. Senin, 12 Februari 2024.
Dalam pelaksanaan Pemilu dibagi atas 3 pelanggaran. Pelanggaran pemilu, kejahatan pemilu dan sengketa hasil pemilu.
“Bawaslu hanya pada pelanggaran saja. Dia (Bawaslu) memiliki kewenangan previllage yang tidak dimiliki lembaga lain. Hanya Bawaslu,” tutur Demas secara Eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Untuk kejahatan Pemilu itu ranah penindakannya ada Kepolisian dan untuk sengketa hasil Pemilu menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.