Bawaslu: 1 TPS di Banyuwangi Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA.CO.ID/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi Jawa Timur terancam melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam Pemilu dan Pilkada

Hal tersebut usai viral kasus kekurangan surat suara DPR Provinsi di TPS tersebut yang mengakibatkan 49 warga tidak bisa menyalurkan hak suaranya saat pemilu 14 Februari 2024.

“Harusnya dihentikan dulu (saat diketahui ada kekurangan),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi pada Banyuwangi.viva.co.id.

Quick count: Inovasi Statistik yang Merevolusi Pemilu di Indonesia

Namun yang terjadi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetap melanjutkan proses pemungutan suara meski telah mendapatkan peringatan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bahwa kekurangan surat suara seharusnya dipenuhi dahulu. 

“Dijadikan sebagai temuan dan akan kita dalami,” lanjut Ansel. 

Sosialisasi dan Pelaksanaan Tidak Optimal, Pilkada Banyuwangi di Kecamatan Wongsorejo Picu Golput?

Sebelumnya, ramai jadi perbincangan publik kala gaduh di media sosial kekurangan surat suara di TPS 17 yang mengakibatkan warga tak bisa menggunakan hak pilihnya. 

Dinarasikan bahwa warga mengamuk karena kekurangan surat suara menyebabkan masyarakat tak dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih paslon presiden dan wakil presiden serta partai tertentu. 

Halaman Selanjutnya
img_title