Merasa Perolehan Suara Dicurangi, Caleg di Jember Ngamuk

Caleg di Jember Mengamuk Lantaran diduga perolehan suara hilang
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi – Merasa perolehan suaranya dicurangi oleh oknum petugas KPPS setempat, Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem mengamuk.

img_title Belanja Bersama di Pasar Bantaran, Anggota DPR RI Dini Dorong Perputaran Ekonomi

Caleg Partai Nasdem bernama Jumadi itu mendatangi Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ajung, yang terletak di sekitar Kantor Kecamatan Ajung, Jumat 16 Februari 2023.

"Kami mencari keadilan, dimana suara saya TPS 35 Dusun Gumuk Segawe, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, hilang 15 suara," kata Jumadi.

img_title Komisi I DPRD Kawal Perwali Bantuan Hukum, Bahas Pula Solusi bagi Imam Muddin

Menurutnya, dimana pada kertas pleno besar dirinya mendapatkan 15 suara dan tertulis. Namun di salinan C-1 itu tidak ada di TPS 35 Desa Pancakarya. 

Caleg di Jember Mengamuk Lantaran diduga perolehan suara hilang

Photo :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

img_title DPRD Soroti Paguyuban Saat Pembahasan Raperda PKL Memasuki Tahap Krusial

"Saya menduga, bahwa suara saya oleh (oknum petuagas) TPS 35 dijual kepada partai yang lain. Itu sudah nyata, karena anggota KPPS dari TPS 35 itu adalah tim sukses dari partai," bebernya.

Caleg dengan nomor 6 Partai Nasdem mengatakan, ada dua orang tim sukses dari partai lain yang menjadi petugas KPPS. 

"Bahkan ada juga anggota KPPS yang tidak lulus SMP dan dua-duanya masuk baru saja tanpa prosedur," jelasnya. 

"Pasti (suara) saya dilarikan ke partai lain, karena hitungan tidak akan cocok," sesalnya. 

Maka dari itu, dirinya mempertanyakan datang ke pihak terkait, utamanya PPK dan Panwascam  untuk menyelesaikan persoalan ini. 

"Saya laporkan ke Bawaslu dan Polres agar ditindak tegas, sehingga bisa dicontoh dengan yang lain," tegasnya. 

Sementara itu, anggota PPK Ajung Kus Mulyadi menyampaikan, menerima laporan yang disampaikan Bapak Jumadi selalu Caleg Dapil 1 DPRD Jember. 

"Kita akan melakukan langkah atau keputusan dari KPU, bahwa kita akan lakukan pengkroscekan itu, ketika rekap di tingkat kecamatan," ujarnya.

"Nanti kita soundingkan, antara C hasil dengan C salinan yang terindikasi perbedaan. Kalau untuk buka kotak lagi, nanti kita lakukan dengan jadwal yang ditentukan KPU," tambahnya.