Seorang Kades di Situbondo Dilaporkan Polisi Karena ini

Polres Situbondo
Sumber :
  • Dok.Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo harus berurusan dengan penegak hukum akibat ulahnya. Oknum Kades tersebut diduga melakukan penggelapan 3 unit mobil pemilik usaha penyewaan mobil. Mobil sewaan itu justru digadaikan pada orang lain oleh oknum Kades tersebut.

Polresta Banyuwangi Gelar Rakor Pengamanan Pilkada 2024

Habis sudah titik kesabaran Adriyanto setelah berbulan-bulan memperjuangkan apa yang menjadi miliknya.

Warga Desa Sumber Pinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo Jawa Timur tersebut harus bersusah payah untuk mendapatkan 3 unit mobil miliknya.

Polresta Banyuwangi, Gelorakan Mobil Sayur Dalam Sosialisasi Pilkada 2024 Sambil Berbagi

Sebelumnya 3 mobil miliknya tersebut disewa ZI, seorang oknum Kades di Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo untuk keperluan sebuah proyek di desanya.

“Kesepakatannya akan dilakukan pembayaran setelah 2 bulan. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan,” ujar Andriyanto pada Jurnalis.

Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan: Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim

Andriyanto yang kesal justru tidak menemukan mobil milik karena diduga sudah digadaikan oleh oknum Kades tersebut.

Hal inilah yang memicu Andriyanto memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas peristiwa itu.

"Penyidik masih melakukan pendalaman dengan periksa terlapor," jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo.

Kasus dugaan penggelapan tersebut kini dalam pendalaman polisi. Oknum Kades yang dilaporkan juga akan dipanggil untuk diperiksa.