Transaksi Bahan Peledak, 3 Orang Kakek Tidak Bisa Berkutik Saat Ditangkap Polisi
- Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –3 orang pria berusia lanjut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo akibat melakukan transaksi bahan peledak. Dalam pengakuannya, bahan peledak tersebut akan dirakit untuk dijadikan petasan. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
HR dan AS hanya bisa pasrah saat dikeler ke ruang pemeriksaan di Mapolres Situbondo usai ditangkap di Jalan Cempaka, Kota Situbondo.
Warga Desa Bercak, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tersebut diduga sebagai pelaku penjual barang peledak.
Bersama keduanya, MG Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo yang diduga berperan sebagai penadah juga diamankan polisi.
“Kami mendapatkan informasi tersebut. Anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo.
Dari tangan 3 orang tersangka yang sudah berusia lanjut tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Berdasarkan pengakuan awal, itu (bahan peledak) merupakan sisa (bahan petasan) tahun lalu. Tapi kami masih kembangkan,” tutur AKP Momon Suwito Pratomo.