Transaksi Bahan Peledak, 3 Orang Kakek Tidak Bisa Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:45 WIB
Sumber :
- Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Polisi menduga, ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari sindikat penjualan bahan peledak lintas daerah.
“Penjual dan penadah kita akan jerat dengan pasal yang sama. Tidak ada bedanya,” kata Kasat Reskrim pada Jurnalis.
Saat menjalani pemeriksaan polisi, tersangka mengaku bahan peledak tersebut disimpan di rumahnya dan baru dijual sekarang.
“Harga per ons Rp 225.000 per ons. Dan kita berhasil mengamankan sekitar 5 ons,” jelas Kasat Momon.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup.