Transaksi Bahan Peledak, 3 Orang Kakek Tidak Bisa Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Bahan peledak yang diamankan
Sumber :
  • Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –3 orang pria berusia lanjut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo akibat melakukan transaksi bahan peledak. Dalam pengakuannya, bahan peledak tersebut akan dirakit untuk dijadikan petasan. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Detik-Detik Mencekam! Pusat Perbelanjaan Konveksi dan Swalayan di Situbondo Terbakar

HR dan AS hanya bisa pasrah saat dikeler ke ruang pemeriksaan di Mapolres Situbondo usai ditangkap di Jalan Cempaka, Kota Situbondo.

 

Foto: Momen Pasukan Gabungan TNI-ADF Menyerbu Markas Musuh dalam Operasi Amfibi di Pantai Banongan

Warga Desa Bercak, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tersebut diduga sebagai pelaku penjual barang peledak.

 

Pasukan Gabungan TNI-ADF Laksanakan Operasi Amfibi di Pantai Banongan

Bersama keduanya, MG Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo yang diduga berperan sebagai penadah juga diamankan polisi.

 

“Kami mendapatkan informasi tersebut. Anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo.

 

Dari tangan 3 orang tersangka yang sudah berusia lanjut tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

 

“Berdasarkan pengakuan awal, itu (bahan peledak) merupakan sisa (bahan petasan) tahun lalu. Tapi kami masih kembangkan,” tutur AKP Momon Suwito Pratomo.

 

Polisi menduga, ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari sindikat penjualan bahan peledak lintas daerah.

 

“Penjual dan penadah kita akan jerat dengan pasal yang sama. Tidak ada bedanya,” kata Kasat Reskrim pada Jurnalis.

 

Saat menjalani pemeriksaan polisi, tersangka mengaku bahan peledak tersebut disimpan di rumahnya dan baru dijual sekarang.

 

“Harga per ons Rp 225.000 per ons. Dan kita berhasil mengamankan sekitar 5 ons,” jelas Kasat Momon.

 

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup.