Kasus Korupsi BTS, Menteri dari NasDem Johnny G Plate Jadi Tersangka Kejagung

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi pink di Kejagung
Sumber :
  • viva.co.id

Banyuwangi – Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) menjerat Menteri NasDem, Johnny G Plate sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu, 17 Mei 2023.

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil 6 orang saksi, satu di antaranya Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan bukti yang cukup untuk menjadikan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Karna Suswandi dan Nyai Khoirani Resmi Daftar Pilkada Situbondo 2024: Targetkan Suara 60 Persen

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap Menteri dari NasDem selama 20 hari kedepan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Korupsi Proyek Jalan di Bondowoso: Tersangka Kembalikan Rp 2,2 Miliar, Kasus Belum Tuntas

Dalam perkara ini, Kejagung resmi menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Kejagung juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022, yakni AAL.

Kemudian Dirut PT Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, YS; dan MA Account Director of Integrated Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UURI 20/2001 tentang Perubahan atas UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.