BPOM Aceh Uji 27 Sampel Makanan Berbuka Puasa di Bireuen, Ini Hasilnya

BPOM Aceh melakukan uji sampel makanan berbuka puasa
Sumber :
  • Abdul Halim/ VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi –Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh melakukan pengujian terhadap 27 sampel makanan berbuka puasa yang dijual diseputaran Jalan Rel Kereta Api Bireuen.

Awal Tahun 2025, RSUD Blambangan Banyuwangi Bakal Dilengkapi Layanan Kemoterapi

"Kami telah melakukan pengujian terhadap 27 sampel makanan yang biasanya dicampur dengan bahan berbahaya," kata Kepala BPOM Aceh, Yudi Novianda kepada wartawan pada Selasa 2 April 2024 disela-sela pengujian bahan makanan di depan Kantor BSI ex BNI Bireuen.

Kepala BPOM Aceh Yudi Novianda menyebutkan, dari hasil pengujian sampel yang diambil, pihaknya tidak menemukan adanya campuran bahan berbahaya, sehingga aman untuk dikonsumsi.

Golput Pilkada 2024 Kecamatan Wongsorejo Tertinggi di Banyuwangi, ini dia Penyebabnya

“Kita juga melakukan pengawasan terhadap pasar tradisional di Kabupaten Bireuen,” sambung Kepala BPOM Aceh Yudi Novianda.

Kepala BPOM Aceh mengaku, pihaknya menemukan salah satu toko kelontong yang menjual Bleng atau bahan kimia mirip boraks yang biasa digunakan untuk bahan pengawet mie kuning (Mie Aceh). 

Pastikan Berjalan Lancar dan Kondusif, Forpimda Banyuwangi Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

"Jumlahnya cukup besar, sekitar 311 bungkus Bleng disalah satu toko kelontong di pasar ikan lama Bireuen," sebut Kepala BPOM Aceh, Yudi Novianda.

Yudi Novianda menambahkan, untuk satu bungkus Bleng bisa digunakan untuk mencampur 25 Kg  mie kuning.

“Bleng merupakan bahan kimia yang dilarang digunakan untuk mencampur bahan makanan, karena berbaya bagi kesehatan,” sebut Yudi Novianda.

Jika Bleng dikonsumsi dalam jumlah sedikit bisa menyebabkan pusing, mual dan muntah.“Bila dikonsumsi dalam jumlah banyak, bisa merusak ginjal dan dapat menyebabkan kanker (Karsinogenik),” jelasnya.

Kepala BPOM menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bireuen agar tidak membeli atau mengonsumsi  makanan atau takjil yang mengandung bahan kimia berbahaya lainnya.