2 Bripka di Polresta Banyuwangi Dipecat dari Anggota Polri Karena ini

Kapolresta Banyuwangi lakukan PTDH In Absentia
Sumber :
  • Dok. Polresta Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Sebanyak 2 Brigadir Polisi Kepala (Bripka) di Polresta Banyuwangi mendapat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik kepolisian. 

Didik Nini Thowok Kagumi Seni Komunitas Lintas Iman Banyuwangi

Mereka adalah Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso. PTDH keduanya diselenggarakan secara In Absentia di halaman Mapolresta Banyuwangi pada Selasa, 2 April 2024.

“Yang jelas, 2 personel baik itu Bripka Alexandra maupun Bripka Gusde berturut-turut tidak melaksanakan tugas dan tanpa keterangan,” kata Kapolresta Banyuwangi, Nanang Haryono pada Banyuwangi.viva.co.id.

Nasdem Memanggil: Tanpa Mahar Tapi Bacabup Banyuwangi Wajib Penuhi Syarat Ini

Alexandra Febriano yang bertugas di Samapta Polresta Banyuwangi terhitung mangkir dari tugasnya selama 256 hari kerja dan sebelum resmi mendapat PTDH, Alexandra telah mendapatkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) sebanyak 6 kali. 

SKHD pertama dan kedua, Alexandra mendapat SKHD karena mangkir dari tugas, SKHD ketiga dan keempat karena positif narkoba, sementara SKHD kelima dan terakhir karena masih tak kunjung bertugas. 

17 Desa di Banyuwangi Dapat Sertipikat Tanah dari Jokowi, Ini Daftarnya

“Jadi seperti itu panjangnya rangkaian seseorang harus di-PTDH sebagai anggota kepolisian,” lanjut Nanang. 

Sementara itu, Gusde Santoso yang berdinas di Satpolairud Polresta Banyuwangi terhitung absen dari tugasnya selama 356 hari kerja dan mendapat 3 kali SKHD.