Pesta Miras dan Bawa LC, Penjaga Malam Gudang Farmasi Dinkes Situbondo Disanksi
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Sanksi berat dijatuhkan dijatuhkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo pada seorang penjaga malam Gudang Farmasi. Oknum tersebut kini dinonaktifkan dan menanti proses pemecatan akibat menggelar pesta minuman keras bersama teman pria dan wanitanya.
Langkah tegas dijatuhkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dr Sandy Hendrayono pada AF seorang penjaga malam di Gudang Farmasi Kabupaten Situbondo.
Pada pria usia 22 tahun tersebut, Kadinkes memberikan sanksi penonaktifan sementara dari tugasnya sebagai penjaga malam.
Sanksi tegas pemecatan akibat ulahnya, juga tengah menanti tenaga honorer yang sudah bekerja selama 3 tahun tersebut.
Peristiwa ini bermula saat warga sekitar mengeluhkan Tindakan AF yang sering menggelar pesta minuman keras bersama temannya.
Bahkan, beberapa orang wanita yang diduga merupakan Lady Companian (LC) juga dilaporkan sering ikut dalam pesta miras yang digelar saat AF bertugas.
“Dari rekaman CCTV diketahui kebenaran informasi tersebut. bukan sendiri tapi ada beberapa temannya yang ikut,” ujar Kadinkes Situbondo, dr Sandy Hendrayono.
Pesta miras sendiri diduga terjadi beberapa kali selama musim libur Lebaran 2024. Dan dilakukan di areal Gudang Farmasi Kabupaten Situbondo.
“Karena perbuatannya AF sangaf fatal, sehingga saya langsung memberi sanksi yaitu penonaktifan. Pemecatan sedang dalam proses,” tutur dr Sandy Hendrayono pada Jurnalis.
AF kini menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran berat itu, sekaligus memberikan klarifikasi.
Lokasi pesta miras tersebut merupakan tempat penyimpanan obat-obatan milik Dinkes Kabupaten Situbondo.
Gudang Farmasi sendiri berada di Jalan Arjuna Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.