Didakwa Terima Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim Rp 39,5 M, Sahat Politisi Partai Golkar Pasrah
- Jatim.viva.co.id
Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Dewa Suardita kemudian menawarkan sikap kepada terdakwa, apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atau tidak.
Setelah berembuk dengan tim penasihat hukum, Sahat menyatakan menerima surat dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan eksepsi. Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidangnya akan kami gabung (untuk terdakwa Sahat dan Rusdi) karena saksinya sama," ucap hakim.
Usai sidang, Sahat mengakui bahwa dirinya bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatannya itu. "Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," ujar Sahat.