Didakwa Terima Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim Rp 39,5 M, Sahat Politisi Partai Golkar Pasrah

Sidang perdana Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak
Sumber :
  • Jatim.viva.co.id

Peristiwa – Sidang perdana Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dalam perkara dugaan suap dana hibah telah dilakukan pada Selasa, 23 Mei 2023. Ia didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar, politikus Partai Golkar itu pasrah dan menerima alias tak mengajukan eksepsi. 

Jelang Pilkada Koalisi Jember Bersatu Mulai Bergerak, inilah Parpol Insiatornya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto. Dalam dakwaan dijelaskan, Sahat diduga menerima duit suap Rp39,5 miliar dana hibah dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. 

Aksi ilegal Sahat terungkap ketika dia menerima suap dari Kepala Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan adik iparnya, Ilham Wahyudi. Dari dua orang itu, Sahat menerima suap total Rp5 miliar. 

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR-RI di Jember, Begini Modusnya!

Suap tersebut diberikan ke sahat untuk kelancaran pencairan dana hibah ke desa-desa.  

"Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas peranannya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata jaksa. 

Real Count KPU PDI Perjuangan Kuasai Parlemen Dengan Persentase…

Dana hibah yang dimainkan itu ialah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2021-2023  akan dianggarkan di APBD Jatim tahun anggaran 2023-2024.  Oleh jaksa, terdakwa Sahat didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 11 dan 12 Undang-undang Tipikor. 

Selain Sahat, juga disidang dalam perkara yang sama, yakni Rusdi. Adapun Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah selesai diadili dan kini menjalani hukuman.

Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Dewa Suardita kemudian menawarkan sikap kepada terdakwa, apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atau tidak. 

Setelah berembuk dengan tim penasihat hukum, Sahat menyatakan menerima surat dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan eksepsi. Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

"Sidangnya akan kami gabung (untuk terdakwa Sahat dan Rusdi) karena saksinya sama," ucap hakim.

Usai sidang, Sahat mengakui bahwa dirinya bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatannya itu. "Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," ujar Sahat.