Polres Situbondo Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Selasa, 7 Mei 2024 - 16:32 WIB
Sumber :
- Dok. Polres Situbondo/VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo kembali menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Baca Juga :
Merasa Nempel Terus Sama HP? Ini Cara Mudah Detoks Digital Tanpa Ribet yang Bisa Kamu Coba
Polisi berhasil mengamankan EF (36) dan HM (31), yang diduga menjadi dalang peredaran barang haram tersebut, keduanya berhasil diciduk di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
“Dari pelaku pertama, Barang bukti yang didapatkan berupa 5 paket sabu dalam plastik klip dengan berat total 1 gram, peralatan menghisap sabu dan 1 buah HP” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin 6 Mei 2024.
Baca Juga :
Pusing Sama Pikiran yang Numpuk? Ini 5 Langkah Simpel Mengurangi Overthinking Demi Hidup Lebih Bahagia
Dalam menjalankan aksi untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut, HM memperoleh dengan cara membeli dari seseorang, yang kemudian dititipkan kepada EF dengan maksud untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
Halaman Selanjutnya
"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Situbondo dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" kata AKP Muhammad Luthfi