PJ Bupati Bondowoso Non-jobkan ASN "Ngamar" di Hotel Kelas Melati
- Zainul Muhaimin/ Viva Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi - Dua oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) dinyatakan melanggar kode etik dengan 'ngamar' bareng di sebuah hotel kelas melati di Jember, awal Juli 2023.
Kedua pejabat tersebut merupakan ASN di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso inisial YL dengan seorang pejabat di Dispendukcapil yang berinisial FT.
Atas perbuatan 2 ASN tersebut, PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menon-aktifkan keduanya.
Bambang mengatakan, keputusan menon-jobkan 2 ASN tersebut berdasarkan rekomendasi tim Majelis Kode Etik (MKE) dan tim pemeriksa.
"Itu saya kan prosedurnya adalah pertama dibentuk MKE, kemudian setelah tindaklanjut MKE itu ada tim. Saya ngambil keputusan itu berdasarkan rekomendasi dari tim itu," kata Bambang saat dikonfirmasi media, Selasa 7 Mei 2024.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah oleh Banyuwangi.viva.co.id, PJ Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, membenarkan penon-aktifan 2 ASN tersebut.
"Iya, gak masalah kan itu termasuk ketika sanksinya memang seperti itu (dinon-aktifkan), kenapa nggak?," jelas Haeriyah.