PJ Bupati Bondowoso Non-jobkan ASN "Ngamar" di Hotel Kelas Melati
Selasa, 7 Mei 2024 - 16:21 WIB
Sumber :
- Zainul Muhaimin/ Viva Banyuwangi
Haeriyah menyatakan, kalau 2 ASN tersebut tidak disanksi, maka pihaknya akan dipertanyakan.
"Kalau tidak disanksi, kita akan dipertanyakan juga toh sama teman-teman media ini," ujar Wanita yang saat itu menjabat sebagai ketua MKE.
Pengambilan keputusan tersebut dijelaskan oleh Haeriyah setelah melalui proses yang panjang.
"Prosesnya panjang, kasusnya juga terjadi tahun 2023. Kebetulan saat itu saya yang menjabat sebagai ketua MKE, itupun sudah proses," terang Haeriyah.
Haeriyah menambahkan, pihaknya berfikir saat itu setelah MKE kasus akan selesai, namun ternyata ada proses lanjutan.
"Yaitu membuat tim pemeriksa, dan itu sudah kita lakukan," urai Haeriyah.
Pihaknya menyatakan bahwa pemberian sanksi tidak dilakukan tanpa adanya bukti.
Halaman Selanjutnya
"Kalau tidak terbukti apa iya kita akan secara dzalim memberikan sanksi kepada seseorang," tukas Haeriyah.