Ancam Kebebasan Pers, IJTI, AJI dan PWI Jember Tolak RUU Penyiaran
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi - Ancam kebebasan pers, puluhan wartawan dari berbagai organisasi nasional di Jember menolak draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran.
Puluhan wartawan itu tergabung, dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember.
Penolakan tersebut, mereka sampaikan melalui aksi damai di bundaran DPRD Jember sekira pukul 19.30 WIB, Kamis 16 Mei 2024.
Adapun alasan dasar penolakan draf RUU pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran ini.
Sekjen IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunarjie mengatakan, draf RUU Penyiaran ini tumpang tindih dengan UU Pers.
"Dalam RUU Penyiaran ini penyelesaian sengketa pers mau diselesaikan di KPI, padahal harusnya di dewan pers. Itu sudah tidak benar," tegasnya.
Selain itu, pasal yang melarang penayangan hasil investigasi di media dalam RUU Penyiaran, juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
"Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik, untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas," ujar Mahfud.
Kemudian, puluhan Jurnalis dalam aksi ini juga mengkritik keras argumentasi Komisi I DPR yang mengatakan, jurnalisme investigasi mempengaruhi proses hukum.
"Argumentasi ini sulit diterima akal sehat, karena di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas," jelas Mahfud.
Mahfud menilai, apabila RUU Penyiaran ini disahkan, maka hal itu akan memperkuat kekuasaan atau penguasa, yang diduga alergi terhadap keberadaan oposisi atau kekuatan di luar pemerintahan.
"Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah," bebernya.
Senada, Dewan Penasehat PWI Jember, Sutrisno bersama para jurnalis lain menyatakan, keseriusannya dalam menolak RUU Penyiaran ini.
Mereka bahkan bakal terus mengagungkan penolakannya terus menerus, hingga RUU Penyiaran tidak jadi disahkan.
"RUU Penyiaran terindikasi ada kepentingan pemerintah dalam memberangus kebebasan pers. Untuk itu, kami menolak keras RUU Penyiaran, terutama larangan investigasi," tegasnya.
Sedangkan Imam Nawawi, seorang perwakilan AJI Jember menambahkan, hal yang tidak jauh beda.
Larangan penata jurnalisme investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.
"Jelas larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers dan merugikan kepentingan publik, untuk mendapatkan informasi yang berkualitas," pungkasnya.