Kejaksaan Negeri Bireuen Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pendamping Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., M.H
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memberikan penyuluhan hukum kepada pendamping desa yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se Kabupaten Bireuen, pada Selasa 14 Mei 2024 di Aula Setdakab Lama Bireuen.

Polres Bireuen Tes Urine 15 Sopir Angkutan Umum

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, menyampaikan bahwa, Kejaksaan Negeri Bireuen telah turun ke 12 Desa di Kabupaten Bireuen guna memberikan pendampingan Desa Siaga Anti Korupsi secara gratis.

“Tujuannya untuk kemajuan desa, itulah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen,” kata Kajari Munawal Hadi.

Terlibat Judi Online, 2 Warga Bireuen Ditangkap Polisi

Kajari Munawal Hadi menginginkan agar Pendamping Desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

“Jangan malah Pendamping Desa memanfaatkan kondisi di Desa untuk memperoleh keuntungan pribadi,” kata Kajari Munawal Hadi mengingatkan.

Meugang Idul Adha 1445, Segini Harga Daging di Bireuen

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Pendamping Desa harus sesuai dengan Kepmendes PDTT No 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. 

“Dengan demikian Pendamping Desa dapat terhindar dari Tindak Pidana Korupsi, bukan malah bertindak sebagai inisiator untuk melakukan Korupsi itu sendiri,” kata Kasi Intelijen Abdi Fikri.

Halaman Selanjutnya
img_title