Ringankan Beban Biaya Perceraian, PA Banyuwangi adakan Sidang Keliling

penyerahan akte cerai di balai Desa Sraten
Sumber :
  • jumroini subhan

Banyuwangi – Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan program sidang keliling dalam rangka memudahkan masyarakat dalam proses perceraian.

Protes, Penerima Wakaf Pasang Baner di Lokasi Tanah Sengketa

Program ini mencakup pelayanan persidangan seperti sidang keliling (sidang diluar pengadilan), pendaftaran perkara baru dan pengambilan berkas perkara perceraian serta perubahan status kependudukan.

Pengadilan Agama Banyuwangi tahun ini telah melaksanakan program sidang keliling di empat tempat, yaitu Desa Satail, Staidu, kampus UBI, dan Desa Sraten.

Tak Sesuai Dokumen, Puluhan Gelondong Kayu Jati di Banyuwangi Diamankan

 

"Hari ini, kami menyediakan tempat untuk pelayanan pendaftaran hingga persidangan perceraian," ungkap Kepala Desa Sraten, H. Rahman Mulyadi.

Dur Blambangan24 Jam Dilaporkan Polisi Oleh Pengurus Karteker PCNU Banyuwangi

Pada hari ini, Pengadilan Agama Banyuwangi melayani pendaftaran sebanyak 3 orang dari Desa Kalibaru, Cluring, dan Genteng. Sedangkan persidangan melibatkan 10 pemohon dan pengambilan berkas perceraian melibatkan 9 pemohon.

Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Husnul Muhidin, menjelaskan bahwa program sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dan mengurangi biaya persidangan.

"Hari ini adalah sidang keliling dalam rangka menjembatani akses masyarakat agar lebih dekat, mudah, dan mengurangi biaya persidangan. Sebelumnya, mereka harus datang ke Pengadilan Agama Banyuwangi yang jaraknya jauh dan menghabiskan biaya. Sekarang, mereka bisa lebih dekat dan menghemat biaya," jelasnya.

 

Husnul menambahkan bahwa pada hari ini hanya terdapat 3 pemohon pendaftaran, sementara jumlah pemohon yang mengikuti persidangan mencapai 10 orang dan pengambilan berkas perceraian sebanyak 9 orang.

Menurutnya, Desa Sraten menjadi lokasi pertama pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Banyuwangi tahun ini.

"Desa Sraten menjadi tempat pertama untuk pelaksanaan sidang keliling ini. Kami tidak bisa menargetkan beberapa desa secara spesifik, namun kami memilih warga desa mana yang telah mendaftar di Pengadilan Agama Banyuwangi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses mereka dan mengurangi beban biaya," terangnya.

Pengadilan Agama Banyuwangi mencatat jumlah pendaftaran perceraian pada tahun 2023 sebanyak 2.259 pendaftar, dengan 1.886 pemohon yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Rata-rata per hari, terdapat 40 hingga 50 pemohon di Pengadilan Agama Banyuwangi, termasuk dispensasi nikah dan isbat nikah.

"Selama bulan puasa lalu, jumlah pemohon tidak begitu banyak, tetapi setelah bulan puasa jumlah pemohon meningkat menjadi 40 hingga 50 pemohon per hari. Namun, tidak semua perkara yang diajukan adalah perceraian, melainkan juga terdapat dispensasi nikah dan isbat nikah," kata Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Husnul Muhidin.

Program ini meliputi sidang keliling, pendaftaran perkara baru, dan pengambilan akte cerai oleh Pengadilan Agama Banyuwangi, saat ini dilaksanakan di Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Kegiatan ini berlangsung mulai bulan Mei hingga Juli, dan hanya dilaksanakan pada hari Senin saja.