Protes, Penerima Wakaf Pasang Baner di Lokasi Tanah Sengketa
- Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Sebidang tanah yang berstatus wakaf dan tanah sengketa dan sedang ditangani oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, diduga dipindah namakan orang (pribadi) dan diperjual belikan untuk keuntungan pribadi.
Obyek Tanah wakaf luas sekitar 4.500 meter persegi oleh penerima wakaf dan warga di sekitar memasang Banner bertuliskan Pembangunan Masjid dan Pusat Kegiatan Umat Islam, dan satu papan lain berdiri bertuliskan "Tanah Milik Suhaemi " di Tanah yang berlokasi di Jalan Badung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Kota Banyuwangi pada hari Senin (24/07/2023).
Diketahui status sengketa tanah tersebut dalam Proses penyelesaian perkara perdata ini telah sampai pada tahap Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar pada Selasa (23/5/2023) lalu.
"Karena Kami ada kabar tanah itu ditawar - tawarkan kembali, saya gak tahu. Saya menghalangi supaya tidak ada orang merasa tertipu. kalau tanah itu ada yang membeli walaupun dibeli separuh harga saya tidak mau hal itu terjadi," Kata si Nadzir Tanah Wakaf.
Banner di lain yang di pasang di lokasi
- Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
Penggugat dalam perkara ini adalah Hj. Vici Noornindia selaku nadzir atau penerima wakaf atas tanah seluas lebih dari 4000 meter persegi tersebut.
"Rasa kekecewaan itu muncul kepada kami selaku Nadzir bersama dengan warga sekitar memasang banner ini bertujuan agar masyarakat umum juga mengetahui, dan ini efek diundurnya jadwal sidang putusan pihak PA Banyuwangi," kata Hj. Vici