Keluarkan Surat Penertiban Atribut Kampanye, Pemkab Jember Tuai Protes

Ilustrasi penertiban baliho atau atribut yang akan di tertibkan
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi – Keluarnya surat penertiban atribut kampanye oleh Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur, menuai protes dari berbagai pihak.

DPC Peradi Jember Sambut Positif Penguatan Peran Advokat dalam RUU KUHAP

Surat tentang penertiban atribut kampanye seperti baliho dari Tomas (Tokoh masyarakat), Partai Politik (Parpol) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dikeluarkan Pemkab Jember tertanggal 1 Agustus 2023 itu, banyak menuai protes.

Dimana dalam surat itu meminta atau mengimbau untuk dilakukan penertiban terlebih dahulu hingga 7 Agustus 2023.

Wisuda Periode 8 Universitas Jember, Kisah Holifatul Jannah Jadi Sorotan: Anak Petani yang Tak Gentar Menggapai Mimpi

Namun apabila tidak, maka dalam 2 hari Pemkab Jember akan melakukan penertiban.

Menanggapi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim menyatakan, pertama terkait pemasangan atribut dan atau baliho parpol di luar masa kampanye bukanlah kewenangan dan tupoksi dari Pemerintah Daerah.

Libur Panjang, Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Signifikan

Akan tetapi menurutnya, merupakan tugas dari Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf a angka 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bawaslu Kabupaten bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten, terhadap pelanggaran pemilu,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title