Ringankan Beban Biaya Perceraian, PA Banyuwangi adakan Sidang Keliling
- jumroini subhan
Banyuwangi – Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan program sidang keliling dalam rangka memudahkan masyarakat dalam proses perceraian.
Program ini mencakup pelayanan persidangan seperti sidang keliling (sidang diluar pengadilan), pendaftaran perkara baru dan pengambilan berkas perkara perceraian serta perubahan status kependudukan.
Pengadilan Agama Banyuwangi tahun ini telah melaksanakan program sidang keliling di empat tempat, yaitu Desa Satail, Staidu, kampus UBI, dan Desa Sraten.
"Hari ini, kami menyediakan tempat untuk pelayanan pendaftaran hingga persidangan perceraian," ungkap Kepala Desa Sraten, H. Rahman Mulyadi.
Pada hari ini, Pengadilan Agama Banyuwangi melayani pendaftaran sebanyak 3 orang dari Desa Kalibaru, Cluring, dan Genteng. Sedangkan persidangan melibatkan 10 pemohon dan pengambilan berkas perceraian melibatkan 9 pemohon.
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Husnul Muhidin, menjelaskan bahwa program sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dan mengurangi biaya persidangan.