Terlibat Judi Online, 2 Warga Bireuen Ditangkap Polisi
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Bireuen, VIVA Banyuwangi –Perang terhadap judi online terus ditabuh jajaran Polres Bireuen. 2 orang berhasil ditangkap karena diduga terlibat praktek judi online.
MI dan MR hanya bisa pasrah saat digelandang polisi di Mapolres Bireuen sekira pukul 02.30 Wib. Kamis, 20 Juni 2024.
Kedua warga Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga terlibat dalam praktek judi online.
Kedua ditangkap polisi di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh dengan sejumlah barang bukti.
"Benar, kedua kita tangkap saat tim opsnal satreskrim melakukan patroli rutin di kafe dan warung kopi," ujar Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko melalui Kasatreskrim, Iptu Adimas Firmansyah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dugaan keterlibatan keduanya dalam praktek judi online.
"Kami menangkap MI dan MR dan dari keduanya juga disita dua unit HP serta uang tunai senilai Rp 771.000," tutur Kasatreskrim.
Usai ditangkap, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan oleh polisi.
"Kami akan memberantas semua bentuk perjudian karena sudah sangat meresahkan," kata Iptu Adimas Firmansyah.
Jajaran Polres Bireuen juga mensosialisakan nomer pengaduan atau pun tindak kejahatan apapun yang terjadi di wilayah hukum Polres Bireuen.
"Silakan hubungi nomer 0812-6505-2872 jika mengetahui judi online atau kejahatan lainnya untuk fast respon," tandas Kasatreskrim.
Pada kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.