Gadis 16 Tahun Dinikahin Tanpa Izin, Orangtua Lapor Polisi

Ilustrasi pasangan pengantin
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi –Hati siapa yang tidak akan sakit saat tahu buah hatinya yang baru berusia 16 tahun dinikahi tanpa seizin orangtuanya. Pelaku yang diduga pengurus sebuah pesantren pun dilaporkan polisi.

PMI Ilegal di Malaysia Asal Lumajang Meninggal Dunia

Langkah hukum langsung dilakukan Mr saat mengetahui buah hatinya yang masih berusia 16 tahun jadi perbincangan tetangga kini tengah dalam kondisi hamil.

Pria 39 tahun tersebut syok karena merasa tidak pernah menikahkan anaknya tersebut dengan pria manapun.

Alami Hipotermia, Pendaki Dievakuasi Dari Gunung Lemongan Lumajang

Tidak ingin masalahnya berlarut, warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut melaporkan peristiwa ini ke Polisi.

"Katanya anak saya sudah dinikahi oleh ME secara siri. Saya tidah pernah tahu hal tersebut," ujar Mr di Mapolres Lumajang.

1 Orang Belum Ditemukan, Tim SAR Hentikan Pencarian Korban Tebing Longsor di Lumajang

Mr menduga, perkenalan buah hatinya dengan ME karena anaknya sering ikut majelisan yang dipimpin oleh ME.

"Anak saya tidak mondok disana. Mungkin tahunya saat dimajelisan," tutur Mr.

Dihadapan orang tuanya, buah hatinya tersebut mengaku diiming-imingi uang Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.

"Bujuk rayu itu dilakukan terus menerus hingga anak saya luluh dan mau dinikahi secara siri," kata Mr.

Sejak menikah siri dengan ME, putrinya tidak pernah tinggal serumah dengan ME.

Jika ME ingin menyalurkan hasratnya, putri Mr akan dijemput M yang merupakan orang suruhan ME.

"Kemudian mereka akan melakukan hubungan suami istri di rumah milik V yang lokasinya tidak jauh dari rumah ME," ungkap Mr.

Sementara itu, ME mengaku sudah mengetahui kalau dirinya telah dilaporkan polisi akibat pernikahan siri tersebut.

Namun ME enggan berkomentar jauh terkait hal tersebut.

"Semua sudah saya serahkan pada kuasa hukum untuk menjelaskan pada publik," jawab ME singkat.

Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membenarkan ada laporan terkait peristiwa tersebut.

"Masih sidik sekitar 5-6 orang yang telah kita periksa. Tersangka belum dan ini masih proses," tandas Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan ME diduga menjalin hubungan asmara antar keduanya.

"(ME) Mengaku bujang. Keduanya ini pacaran terus nikah siri tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas AKP Ahmad Rohim.

Laporan polisi tersebut kini terus didalami guna mencari titik terang dari permasalahan tersebut.