Kades Mojosari Jadi Tersangka Pungli Akte Tanah dan Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Kades dan staf desa ditetapkan tersangka dirilis Polres Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol

Keduanya melakukan pungli pengurusan akta tanah dengan bervariasi nominal Rp 2.250.000 sampai Rp 11.100.000 per bidang tanah.

Lumajang, Pesona Gunung Semeru: Rekomendasi Tempat Menginap Terbaik

"Yang sudah membuat akta tanah ini sebanyak 111 orang dari 271  bidang tanah," terang Kapolres.

AKBP Boy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim pokmas 18 orang, operator 2 orang.

Tradisi Ojong: Warisan Leluhur di Lumajang, Pemersatu Budaya dan Ajang Uji Ketangguhan

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli 5 orang diantaranya, BPRD, bidang hukum, inspektorat, BPMDes dan BPN," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan proses penerbitan Akta melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.

Gerakan Belanja Sayuran Langsung ke Petani: Kolaborasi Pertanian dan Wisata yang Mempesona

"Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan Akta sehingga total kerugian negara Rp 195.800.000," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akte tanah.

Halaman Selanjutnya
img_title