Tidak Berizin, 3 Tempat Karaoke Disegel Satpol PP di Probolinggo

Penutupan tempat karaoke ilegal di Probolinggo
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Dianggap tidak memiliki izin yang lengkap, 3 tempat karaoke di Probolinggo ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Perkuat Usaha Anak Muda, Banyuwangi Kembali Gelar Jagoan Bisnis

Tindakan tegas dilakukan petugas pada 3 tempat hiburan karaoke yang berada di Desa Pabean dan Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ketiga tempat hiburan tersebut disilnyalir tidak memiliki izin operasional yang lengkap.

Razia di Terminal Sri Tanjung Antisipasi Laka Angkutan Umum

Langkah tegas Forkopimcam tersebut juga bagian dari atensi langsung Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto terkait tempat hiburan ilegal.

"3 Tempat karaoke itu sudah lama beroperasi dan hanya memiliki izin usaha kafe saja," ujar Camat Dringu, Heri Mulyadi.

Orangtua Wajib Waspada, Pengguna Obat Daftar G Kalangan Remaja Cukup Tinggi

Beroperasinya tempat karaoke ilegal tersebut dilaporkan langsung oleh masyarakat pad Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.

"Setelah kami periksa ternyata memang tidak memiliki izin resmi. Kami dari pihak Kecamatan dan Satpol PP langsung menutup tempat itu," tutur Camat Dringu.

Dalam kesempatan yang sama, Heri Mulyadi menghimbau agar pemilik usaha memiliki izin resmi sebelum memulai usahanya.

"Jika tetap tidak memiliki izin, akan kami tutup untuk menjaga kondusifitas masyarakat," kata Heri Mulyadi.

Dalam kesempatan yang sama, pemilik tempat hiburan yanh ditutup mengakui usahanya tidak memiliki izin lengkap.

"Kami akan segera urus semua izinnya agar bisa segera kembali beroperasi," aku pemilik tempat karaoke, Arga.

Arga juga meminta maaf pada seluruh pihak jika merasa dirugikan akibat ulahnya tersebut.