Lindungi UMKM, Banyuwangi Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI Hingga Level Desa
- Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Pemkab Banyuwangi memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM.
HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
"Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak. Khususnya pada pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis 4 Juli 2024.
Fasilitasi pemkab dilakukan dengan memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham.
Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.
Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum.
Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp. 500 ribu.