Polres Bireuen Tangkap Pelaku Tawuran

Pelaku Tawuran Antar Kelompok Remaja
Sumber :
  • Dok. Polres Bireuen / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen berhasil menangkap pelaku penganiayaan pada tawuran antara kelompok remaja di salah satu desa di Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada Kamis 27 Juni 2024.

Kisah Cinta Pertama yang Membekas! 10 Rekomendasi Drakor dengan First Love Story yang Manis dan Mengharukan

Penangkapan pelaku berhasil dilakukan Polres Bireuen kurang dari 1x24 Jam setelah terjadi tawuran antar kelompok remaja pada Kamis di jalan lintas Banda - AcehDesa Geulanggang BaroKecamatan Kota Juang, Bireuen.

"Pelaku MAF (15) yang berstatus pelajar ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim saat berada dirumah neneknya,” kata Kapolres BireuenAKBP Jatmiko melalui Kasi HumasIptuMarzuki didampingi Katim Opsnal Sat Reskrim Ipda Yohananda Fajri, S Tr.K yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Sabtu 29 Juni 2024.

Menteri Teuku Riefky Harsya Dorong Daerah Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif

Kasi Humas, Iptu. Marzuki menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi serta pengembangan kasus hingga menemui titik terang terkait keberadaan pelaku.

"Hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengatakan saat kejadian mengayunkan Celurit kearah korban," terang Kasi Humas IptuMarzuki.

Debat Publik Pertama Pilkada Bireuen, Jumlah Undangan Dibatasi

Kasi Humas, Iptu. Marzuki menambahkan, pelaku dan barang bukti berupa celurit telah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UUPA Jo Pasal 351 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Jo Pasal 170 KUHPidana,” tutup Kasi Humas Iptu. Marzuki.

Halaman Selanjutnya
img_title