Lumajang Berkomitmen Wujudkan Keadilan Hukum bagi Warga Miskin
- Screen Shot Sosmed/ VIVA Banyuwangi
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Perda ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program bantuan hukum gratis di Lumajang.
"Melalui Perda ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," ujar Reza Hadi Kurniawan, anggota Komisi A DPRD Lumajang lainnya.
Jenis Bantuan Hukum
Bantuan hukum yang diberikan meliputi berbagai jenis layanan hukum, seperti konsultasi hukum, pembuatan surat kuasa, pendampingan dalam persidangan, dan sebagainya.
"Kami berupaya memberikan layanan hukum yang komprehensif agar masyarakat benar-benar merasa terbantu," jelas Riza Selfi Hidayanti, Penyuluh Hukum Muda pada Bagian Hukum Setda Lumajang.