Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi di Polres Situbondo

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi
Sumber :
  • Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi – Tim Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Uji Konsekuensi Informasi Publik terkait klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Polres Situbondo pada Senin, 29 Juli 2024.

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

Peserta bimtek terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Humas dan operator Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) dari berbagai Polres di wilayah Jawa Timur, termasuk Polresta Banyuwangi, Polres Jember, Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polres Probolinggo, dan Polres Probolinggo Kota.

Tim penguji terdiri dari Kepala Subbidang (Kasubbid) PID Bidhumas Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono, S.H., Kepala Urusan (Kaur) PID, Kompol Indah Triastuti, S.Sos., M.A.P., dan Amin IV Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbag Renmin), Iptu Endang Retnowati, S.H.

808 Personel Polda Jatim dan 15 Ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Situbondo, Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., membuka acara dengan menyampaikan harapan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara serius dan proaktif.

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi

Photo :
  • Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Kolaborasi, Polres Ponorogo dan Lintas Instansi Siapkan Personel Hadapi Bencana Hidrometeorologi

"Manfaatkan kesempatan ini untuk menyerap ilmu dan informasi yang diberikan, serta pengalaman-pengalaman yang ada, agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari di Polres masing-masing," pesan Wakapolres.

Ketua Tim Bimtek dan Uji Konsekuensi, AKBP Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Polri wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum. Informasi tersebut harus diberikan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan, sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut agar tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa informasi.

Halaman Selanjutnya
img_title