13 PLTU Akan Disuntik Mati, Paiton dan Suralaya Termasuk Didalamnya
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
Keputusan Menteri Menjadi Dasar
Untuk itu, Kementerian ESDM sedang mempersiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai panduan dalam proses tersebut.
Selain itu, Kementerian ESDM juga akan meminta pendampingan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami sedang menyusun Keputusan Menteri yang akan menjadi peta jalan dalam mempensiunkan PLTU batu bara. Kami juga memerlukan pendampingan hukum dari Jamdatun untuk memastikan semua berjalan dengan lancar," tambahnya.
Isu Utama di Asia Pacific
Komitmen Indonesia di Tingkat Internasional Langkah pensiun dini PLTU ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia di kancah internasional.
Pada pertemuan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) yang baru saja dihadiri oleh Eniya, isu pensiun dini PLTU batu bara menjadi topik utama yang dibahas.