Mobil ini Dilarang Menggunakan Pembelian BBM Bersubsidi, Berikut Daftar Lengkapnya!

Pembelian BBM Subsidi akan Dibatasi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berencana memberlakukan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, pada 1 Oktober 2024.

Angkie Yudistia, Jubir RIDO di Pilkada DKI Jakarta: Sosok Inspiratif yang Menghadirkan Perubahan

Aturan ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran, terutama untuk kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.

Regulasi ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang sedang dalam tahap finalisasi.

Aturan Dalam Tahap Sosialisasi

Puput Novel Meninggal Dunia

"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Selasa, 27 Agustus 2024.

Kategori Kendaraan yang Dibatasi Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa kategori kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi.

2 Penumpang Dari Luar Negeri Menjadi Suspect Monkeypox di Bandara Soetta

Kendaraan bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC akan dilarang menggunakan Pertalite, sementara mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan lagi bisa menggunakan Solar bersubsidi.

Presiden Jokowi Angkat Bicara

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), turut angkat bicara mengenai rencana penerapan aturan baru ini.

Menurut Presiden, saat ini pemerintah masih berada dalam tahap sosialisasi dan belum ada keputusan final mengenai kriteria baru bagi pengguna BBM bersubsidi.

"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa, belum ada keputusan dan belum ada rapat," ungkap Presiden Jokowi saat ditemui di RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Jokowi menekankan bahwa pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi ini sangat diperlukan untuk menekan polusi udara terutama di Jakarta dan meningkatkan efisiensi anggaran negara, khususnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title