Kronologi Utang Negara Rp800 Miliar ke Pengusaha Jalan Tol hingga Respon Menkeu dan Mahfud MD
- Youtube Denny Sumargo
Banyuwangi – Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka saat ini tengah menjadi sorotan. Dia secara blak-blakan menagih utang kepada negara sebesar Rp800 miliar. Hal itu karena pemerintah tak kunjung membayar utang terhadap perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak 1998.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, buka suara, buka suara atas polemik tersebut. Mahfud mengatakan dia akan mempelajari utang tersebut dan bakal menemui pihak Kementerian Keuangan (kemenkeu).
Atas hal itu, bagaimana polemik utang pemerintah kepada Jusuf Hamka hingga tanggapan Kemenkeu? Berikut ulasannya.
Kronologi Awal Jusuf Hamka Tagih Utang
Jusuf Hamka mengatakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Namun, saat tahun 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan.
“Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA,” kata Jusuf dihubungi VIVA Bisnis, Senin 12 Juni 2023.
Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya.