Keterangan PDIP Diabaikan dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Istimewa

Permintaan ini berlawanan dengan permintaan DPR RI lewat Komisi III yang secara terang-terangan meminta MK menolak permohonan uji materi ini.  Padahal, nama Arteria, pun Bambang Wuryanto yang juga kader PDIP, turut menandatangani pandangan DPR RI yang dibacakan Supriansa di muka sidang.

PDIP Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Nama Ipuk Fiestiandani

PDIP memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik, sebagai dalil dukungan atas sistem proporsional tertutup.