Keterangan PDIP Diabaikan dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Kamis, 15 Juni 2023 - 12:14 WIB
Sumber :
- Istimewa
Permintaan ini berlawanan dengan permintaan DPR RI lewat Komisi III yang secara terang-terangan meminta MK menolak permohonan uji materi ini. Padahal, nama Arteria, pun Bambang Wuryanto yang juga kader PDIP, turut menandatangani pandangan DPR RI yang dibacakan Supriansa di muka sidang.
PDIP memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik, sebagai dalil dukungan atas sistem proporsional tertutup.