Usai Pemberian SP dan Penertiban, Satpol PP Tekankan Solusi Relokasi

Satpol PP melakukan penertiban PKL di area pasar baru
Sumber :
  • Dok. Satpol PP Kota Probolinggo/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Setelah melayangkan surat peringatan (SP) dan melakukan penertiban terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata penindakan, melainkan bagian dari penataan disertai solusi relokasi.

img_title Sempat Bersih Sebulan Lalu, PKL Belakang Eratex Kota Probolinggo Kembali Ditertibkan

Sebelumnya, 40 PKL di sisi timur Jalan Cokroaminoto telah diberikan SP1 serta melakukan penertiban terhadap 10 PKL di sekitar luar Pasar Baru. Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa sepanjang Jalan Cokroaminoto, lokasi yang diperkenankan untuk PKL berada di sisi sebelah barat.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo menjelaskan, pihaknya memberi tenggat tiga hari antara SP1 dan SP2. Namun, harapannya para pedagang dapat berpindah secara mandiri tanpa harus masuk ke tahap berikutnya.

img_title Achmad Thoha: Jika PKL Pasar Desa Bajulmati Kooperatif, Tidak Akan Ada Penertiban!

“SP1 kami berikan kepada sekitar 40 PKL di sisi timur, dari ujung utara sampai selatan. Sesuai Perwali, yang diperbolehkan itu di sisi barat. Harapan kami tidak perlu sampai SP2, mereka bisa pindah secara mandiri,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi saat ditemui di Mako Satpol PP, 20 Februari 2026.

Angga menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan sejumlah titik relokasi. Lokasi utama berada di GOR Ahmad Yani yang mampu menampung hingga 187 PKL. Selain itu, tersedia pula area di belakangnya, termasuk taman museum dengan kapasitas sekitar 15 hingga 30 pedagang.

img_title Ketertiban Jalanan Terjaga, PMKS Tetap Mendapat Pendampingan

Beberapa titik lain yang dapat dimanfaatkan antara lain relokasi angkringan di Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Siaman (khusus malam hari), Taman Maramis, area parkir Pasar Mangunharjo, kawasan Stadion Bayuangga di Jalan Kaca Piring, Taman Hutan Kota di belakang PT Eratex di Jalan Supriyadi, serta Taman Semeru di wilayah selatan kota.

“Ini artinya pemerintah hadir memberikan solusi. Selama bukan fasilitas jalan dan trotoar, serta berada di lahan milik pribadi dengan izin pemilik, silakan saja. Tapi kalau di badan jalan dan trotoar tentu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Angga menambahkan, penindakan dilakukan secara bertahap dan humanis. Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif melalui patroli dan imbauan. Jika tetap melanggar, barulah dilakukan tindakan berupa pengamanan sementara barang dagangan.

Halaman Selanjutnya
img_title