Hadi Nurwanto alias Kenul Diburu URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi!

Hadi Nurwanto alias Kenul, DPO Polresta Banyuwangi
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Dua pelaku pembalakan liar di wilayah hukum Polresta Banyuwangi kini dalam pengejaran Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan. Keduanya kini dinyatakan berstatus buron oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyuwangi.

img_title Mobil Kredit Diduga Digadai, Kasus Pelangaran Fidusia Seret Staf Kecamatan Wongsorejo

Adalah Hadi Nurwanto alias Kenul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Warga Dusun Gebang Kandel, Desa Sumberastri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diduga kini telah melarikan diri karena terlibat dalam tindak pembalakan liar.

img_title Menko Pangan Serap Aspirasi Petani Banyuwangi, Dorong Usulan Irigasi ke Kementerian PU

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perijinan,” papar informasi pada dokumen DPO.

Nama lain yang masuk dalam buruan URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi adalah Andik Eko Wahyudi.

img_title Tournamen Mini Soccer Desa Bajulmati: Tim Haji Adi Jagal Libas Tim Lawan 5:2, Kelas!

Andik Eko Wahyudi, DPO Polresta Banyuwangi

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Warga Dusun Temurejo, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini sekarang juga masuk dalam DPO.

Andik Eko Wahyudi kini keberadaanya tidak diketahui lagi setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana ilegal logging.

“Melanggar pasal 82 ayat 1 huruf b, pasal 83 ayat 1 huruf a jo pasal 12 huruf b dan d undang – undang nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan,” jelas pelanggaran pasal pada dokumen yang diterima VIVA News.

Kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan serangkaian pembalakan liar di kawasan hutan milik Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan.

“Pidana yang terjadi diketahui di kawasan hutan petak 94 B-1 yang berada di RPH Curah Jati BPKH Curah Jati KPH Banyuwangi Selatan masuk Desa Sumberasri Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi,” ungkap informasi selanjutnya.

Polisi menghimbau agar kedua buronan tersebut untuk segera menyerahkan diri karena cepat atau lambat pasti akan ditangkap URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Tindakan melarikan diri dari sanksi hukum hanya akan menambah pelanggaran pasal pidana yang akan dijeratkan pada kedua DPO.

Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk ikut menginformasikan pada polisi jika mengetahui keberadaan kedua tersangka ilegal logging itu.

Kepada keluarga serta orang dekat dari DPO tersebut juga dihimbau untuk ikut proaktif melaporkan keberadaan kedua tersangka.