Menggemparkan! Kakek Berusia 71 Tahun Ditangkap Polisi atas Tindak Pencabulan Terhadap Anak 5 Tahun
- jumroini subhan
Banyuwangi, ViVA Banyuwangi – Seorang kakek berusia 71 tahun dengan inisial NW telah diaman oleh Polsek Gambiran atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 5 tahun.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 27 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Gambiran. Pelaku ditangkap setelah ibu korban, CA (31), melaporkannya kepada polisi.
Kapolsek Gambiran AKP Abdur Rohman, menjelaskan bahwa NW ditaham dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
"Kejadian ini bermula ketika ibu korban sedang memasak, dan korban pergi ke warung untuk membeli jajanan, tetapi korban tidak kembali dalam waktu yang lama," jelas Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, "ibu korban mendengar suara tangisan anaknya, sontak memanggil tetangganya untuk mencari sumber suara tersebut. Mereka menemukan bahwa suara tangisan berasal dari dalam kamar rumah pelaku,” ungkapnya.
Setelah melihat hal itu, kata Kapolsek, "ibu korban mengintip ke dalam kamar tersebut dan melihat korban berada di dalamnya. Kemudian, warga lain mengetuk pintu rumah pelaku kemudian oleh pelaku dibukakan pintu. Lalu ibu korban masuk ke dalam rumah dan ditemukan korban dalam keadaan telanjang dengan celana dalam terlepas, korban menangis," terangnya.
Kapolsek juga menambahkan, "Selanjutnya, korban dibawa keluar dari rumah pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya." Kata Kapolsek Gambiran AKP Abdur Rohman.