Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, 2 Pengedar Ditangkap berikut Ratusan Pil Trex

Pelaku saat diamankan di Mapolres Situbondo
Sumber :
  • Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi

"keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.

Sinergitas TNI Polri di Situbondo Siap Junjung Tinggi Netralitas Pilkada