Tahapan Pilkades Serentak Tetap Berlanjut Sesuai Dengan Tahapan Yang Ada.
- Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi
"Kita ikut aturan yang berlaku. Jika belum ada aturan baru, maka aturan yang sudah ditetapkan. Itu yang kita jalankan sampai ada aturan baru yang mengubahnya," beber Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajulmati, Hadi Suwarno
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi, Ahmad Faisol yang tetap akan menjalankan tahapan pilkades serentak.
"Tahapan Pilkades serentak tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada perubahan apalagi dihentikan. Masih lanjut sesuai yang telah ditetapkan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi, Ahmad Faisol
Kendati sudah disahkan oleh DPR RI, tidak serta merta penetapan tersebut langsung diberlakukan. Perlu adanya peraturan turunan untuk dijadikan acuan hukum.
"Kita lihat dulu peralihannya seperti ini. Tidak mungkin langsung diberlakukan saat ini juga karena tahapan tahapan sudah berjalan. Perlu ada peraturan turunannya," tutur Ahmad Faisol saat dihubungi banyuwangi.viva.co.id
Faisol menambah, dibutuhkan payung hukum yang berjenjang untuk dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pilkades serentak tersebut.
"Jadi kita menunggu Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), Pergub (Peraturan Gubernur) dan Perbup (Peraturan Bupati). Dari keputusan tersebut, kita bisa menentukan langkah dalam tahapan pilkades tersebut. Jika belum ada, semua tidak berubah," tambah Ahmad Faisol