Warga Curhat Buku Sekolah Mahal, Ini Klarifikasi Pemkab Banyuwangi

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dwi Yanto
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Berbagai persiapan menjelang tahun ajaran baru 2023/2024 telah dilakukan, salah satunya belanja seragam dan buku-buku penunjang pendidikan

Nostalgia Masa Sekolah! Rekomendasi Drama Korea Terbaik tentang Kehidupan Sekolah

Namun, hal ini sempat jadi polemik yang diperbincangkan publik setelah beredar curhat seorang wali murid di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Banyuwangi yang mengeluhkan mahalnya harga buku-buku penunjang pendidikan. 

"Sekolah belum gratis. Buku masih semahal itu. Gimana dengan keluarga yang anaknya lebih dari 1, sekolah semua harus beli buku semua," tulis seseorang yang dirahasiakan identitasnya dengan melampirkan daftar harga buku yang berada di kisaran Rp 85 ribu hingga Rp 115 ribu. 

Investasi Terbaik untuk Masa Depan: Mengapa Pendidikan Itu Penting?

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dwi Yanto mengatakan bahwa koordinator wilayah (korwil) kerja satuan pendidikan telah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke sekolah-sekolah di Kecamatan Giri dan Kecamatan Banyuwangi. 

Hasilnya, Dwi menerangkan bahwa lembar daftar harga yang diposting di media sosial merupakan daftar harga brosur dari penjual buku yang memang menawarkan ke sekolah-sekolah. 

Seragam dan Nostalgia! Daftar Anime tentang Kehidupan Sekolah yang Wajib Ditonton

"Tapi jangan dimaknai bahwa seolah-olah sekolah mewajibkan, tidak," ujarnya pada Rabu, 12 Mei 2023.

Ia juga mengatakan, korwil masing-masing wilayah juga telah memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah.

Selain itu juga disepakati bahwa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 tidak dipersyaratkan hal-hal yang terkait dengan pengeluaran biaya, termasuk seragam dan buku. 

Wali murid juga dibebaskan untuk membeli buku dari mana saja apabila dapat dianggap lebih menghemat anggaran keuangan. 

"Ini sudah kurikulum merdeka, sekolah merdeka, biarlah mereka merdeka menjadi dirinya sendiri sesuai dengan basis ekonomi masing-masing," tuturnya. 

Dwi berharap, sekolah dapat memberikan bantuan kepada siswa kurang mampu melalui donatur yang dapat membantu menyelesaikan kebutuhan siswa. 

Jika memang ada ketentuan tertentu, pemerintah mempersilakan, namun dapat dijalankan dengan dua metode, yaitu pembelian kebutuhan secara bertahap atau kebebasan membeli di luar lingkungan sekolah. 

"Kuncinya adalah ada kelonggaran, misal di antara 200 siswa, mungkin ada 10 persen atau 20 anak dimerdekakan, itu tidak masalah. Artinya sudah menggugurkan, bahwa tidak ada keharusan, tidak ada kewajiban, tidak ada pemaksaan," jelasnya. 

Apabila sekolah telah melakukan pungutan dana yang tidak sesuai peruntukannya, sekolah wajib mengembalikan dana tersebut ke orang tua atau wali siswa. 

Terkait keluhan masyarakat, Dwi mengimbau agar dapat melakukan pengaduan secara langsung melalui situs pengaduan.banyuwangikab.go.id atau call center 112 sehingga pemerintah dapat mereaksi cepat persoalan dari sumber yang jelas dan terpercaya.